Konservasi alam adalah upaya pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di masa kini dan masa mendatang. Pengelolaan sumber daya alam ini mencakup perlindungan flora dan fauna langka. Ada banyak organisasi internasional yang berkarya dalam konservasi, misalnya Internasional Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan United Nations Environment Programme (UNEP).
Konservasi Hutan melindungi seluruh ekosistemnya
Tujuan konservasi alam adalah terjaminnya kebutuhan material dan spiritual manusia secara lestari dan berkesinambungan. Setiap negara menetapkan strategi konservasi alam sesuai dengan kondisinya. Negara miskin dan berkembang memanfaatkan sumber daya alam hayati secara rasional dan mengurangi pemborosan sumber daya alam non hayati. Adapun negara maju mencadangkan dan mengembangkan teknologi untuk mencari sumber daya pengganti. Di Indonesia, kebijaksanaan konservasi diatur dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hutan Konservasi
Konservasi alam meliputi tiga hal yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatannya. Perlindungan berarti melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan, misalnya perlindungan siklus udara dan air. Pelestarian berarti melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Adapun pemanfaatan berarti memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya, misalnya pemanfaatan lahan pertanian tanpa mengurangi potensinya.
Konservasi dibagi dua macam, yaitu In situ dan Ex situ. Konservasi In situ adalah konservasi folra dan fauna yang dilakukan pada habitat asli. Konservasi ini meliputi 7 katagori yaitu Cagar alam, Suaka margasatwa, Taman laut, Taman buru, Hutan atau taman wisata, Taman Provinsi dan Taman Nasional. Adapun konservasi ex situ adalah konservasi flora dan fauna yang dilakukan di uar habitat asli, misalnya konservasi flora di Kebun Raya Bogor dan konservasi fauna di Suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
Penanaman bibit bakau untuk mencegah abrasi
Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi (pembagian wilayah) dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Nasional dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai keperluan. Taman Nasional berfungsi untuk melindungi ekosistem, melestarikan keanekaragaman flora dan fauna, melestarikan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan mendudukng perkembangan ilmu pengetahuan.
Generasi muda dibiasakan aktif melakukan konservasi dengan penanaman bibit tanaman kembali
Flora dan Fauna Langka
Pada umumnya, flora dan fauna langka yang terdapat di kawasan konservasi termasuk dalam katagori terancam punah (endengared). Berbagai jenis flora langka yang ditemukan di kawasan konservasi antara lain kaktus, anggrek selop, bunga bangkai dan kantong semar. Adapun jenis fauna langka yang sering ditemukan antara lain Gajah, macan tutul, harimau sumatera, badak sumatera, orang utan, komodo, jalak bali, cenderawasih, elang jawa dan penyu. Flora dan fauna langka tersebut dilindungi oleh Undang-undang Konservasi sehingga kepemilikannya harus memiliki izin khusus.
Kawanan Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas, Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf, Blog Ini dibuat dengan konten berbagai sumber untuk menumbuhkan cinta lingkungan pada generasi muda Indonesia baik flora, fauna maupun alamnya dan sama sekali tidak bertujuan komersial.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.